Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah mengeluarkan penyertaan resmi terkait adanya oknum H yang ditengarai mengaku-ngaku atasnama anggota PWI Kalteng. ‘’Saya tegaskan bahwa oknum H bukan anggota atau bagian dari organisasi PWI Kalteng,’’ ujar Zainal kepada sejumlah anggota wartawan, di Kantor PWI Kalteng, Senin (15/9/2025).
Zainal, memastikan bahwa nama oknum H tidak tercatat sebagai anggota PWI Kalteng. “Kembali saya tegaskan, yang bersangkutan bukan anggota kami. Namanya tidak pernah tercatat sebagai anggota PWI Kalteng. Kalau ingin mengetahui keanggotaan PWI Kalteng, silahkan masyarakat mengecek di halaman web www.pwikalteng.or.id,” lanjut Zainal.
Penegasan ini disampaikan, menyusul adanya pengaduan dari beberapa yang masuk ke PWI, terkait oknum H seorang oknum wartawan sebuah media online kaltengmedia yang terbit di Kalteng mengaku bagian dari PWI Kalteng.
Zainal menyampaikan, hingga saat ini PWI belum menerima laporan secara tertulis dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh media kaltengpedia. “Tapi kami banyak menerima laporan lisan maupun keluhan dari masyarakat dan pihak instansi pemerintah, namun secara resmi belum ada laporan tertulis yang masuk ke kami,” katanya.
Meski demikian, menurut Zainal, PWI Kalteng menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau menindak media tersebut. Kewenangan penindakan terhadap media yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik berada di tangan Dewan Pers dan media yang bersangkutan. “PWI bukan lembaga penegak hukum atau regulator media. Jika ada dugaan pelanggaran, maka Dewan Pers adalah pihak yang berhak memproses,” jelasnya.
Ditambahkan Zainal, PWI menyesalkan tindakan jurnalistik yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, sebab sangat berpengaruh terhadap kinerja jurnalistik yang professional, baik itu anggota PWI, IJTI, AWPI, PWRI, dan organisasi pers lainnya di Kalteng. ‘’Saya berharap masyarakat, lembaga atau instansi pemerintah yang merasa telah dirugikan oleh oknum H melalui pemberitaan yang tidak melakukan cek dan ricek bisa segera melayangkan hak jawab. Namun hak jawab tersebut tidak ditayangkan oleh media bersangkutan, bisa langsung melaporkannya ke Dewan Pers dengan melengkapi bukti-bukti yang ada,’’ pungkas Zainal.(red)