Home Eksekutif Pemilihan Ketua Kwarcab Murung Raya dijadwalkan 24-25 November 2025
EksekutifPemkab Murung Raya

Pemilihan Ketua Kwarcab Murung Raya dijadwalkan 24-25 November 2025

Share
Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Kalteng, Aisyah Thisia Agustiar Sabran saat melakjukan penandatanganan Muscab Kwarcab Gerakan Pramuka Murung Raya.(Photo/diskominfo)
Share

PURUK CAHU, Kaltengtimes.co.id – Setelah dua kali melewati perpanjangan kepengurusan, musyawarah cabang (Muscab) Kwartir Cabang (Kwarcab) gerakan Pramuka Murung Raya akhirnya ditetapkan pelaksanaannya pada tanggal 24-25 November 2025 nanti.

Kepastian pelaksanaan Muscab Kwarcab Murung Raya ini sendiri berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kwartir Daerah (Kwarda) Kalimantan Tengah (Kalteng) per tanggal 14 November 2025 perihal persetujuan penundaan Muscab Gerakan Pramuka Murung Raya 2025. “Muscab yang seyogyanya pada tanggal 17-18 November 2025 ditunda menjadi tanggal 24-25 November 2025,” bunyi dari surat yang ditandatangani oleh Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Kalteng, Aisyah Thisia Agustiar Sabran.

Dari surat itu juga dijelaskan dasar penundaan Muscab yang awalnya ditetapkan 17-18 November 2025 dikarenakan adanya permohonan dari Bupati Murung Raya selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Pramuka Murung Raya. “Penundaan pelaksanaan musyawarah cabang gerakan pramuka tahun 2025 dikarenakan berbenturan dengan pelaksanaan MTQH XXXIII tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Muara Teweh tanggal 16-21 November 2025,” kata dari poin di surat itu.

Dari poin penutup pada surat yang dikirimkan oleh Kwarda Kalteng itu disebutkan menyetujui penundaan pelaksanaan musyawarah cabang Kwarcab Murung Raya dan pada saatnya nanti akan mengirimkan perwakilan pada acara dimaksud.

Sementara itu sebelumnya Bupati Murung Raya Heriyus yang juga Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Murung Raya, Heriyus meminta kepada pengurus demisioner Kwarcab Murung Raya agar menunda Muscab karena berbenturan dengan kegiatan MTQH tingkat provinsi. “Mengingat kegiatan Muscab Gerakan pramuka tahun 2025 berbenturan dengan kegiatan MTQH tingkat Provinsi Kalteng, maka kami minta kegiatan dimaksud untuk ditunda,” kata surat Bupati Murung Raya bernomor 400.5.8/404/2025 yang dikeluarkan per tanggal 12 November 2025.(y)

Share
Related Articles

Heriyus Lantik Lynda Kristiane sebagai Sekda Definitif Murung Raya

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus, resmi melantik...

BPBD Murung Raya Sebut Kabut Asap Diduga Kiriman Daerah Lain, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Kabut asap yang menyelimuti wilayah Kabupaten Murung Raya,...

Heriyus Dorong Pelatihan MPA Diperluas, Siapkan Bonus Rp10 Juta untuk Pelapor Pembakaran Lahan

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus, mendorong pelaksanaan...

Kecamatan Murung Gelar Pelatihan MPA, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Pemerintah Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,...