Kamis, 20 November 2025

Barito Utara Terapkan Hari Bahasa Ibu di Sekolah, Wujudkan Pelestarian Budaya Melalui Pendidikan

A+A-
Reset

MUARA TEWEH, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi meluncurkan kebijakan inovatif dalam dunia pendidikan dengan mewajibkan penggunaan bahasa daerah di sekolah-sekolah. Kebijakan ini menjadi bagian penting dari program 100 hari kerja Bupati Barito Utara dalam bidang pendidikan dan pelestarian budaya lokal.

Melalui kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) 2025, pemerintah daerah menegaskan komitmennya terhadap penguatan identitas budaya melalui dunia pendidikan. Sesuai instruksi Bupati, setiap hari Kamis pada minggu pertama setiap bulan, para guru dan siswa di sekolah diwajibkan menggunakan bahasa daerah seperti Pakumpai, Mayan, Saboyan, dan Dusun Malang dalam proses belajar maupun kegiatan komunikasi sehari-hari di lingkungan sekolah.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi menurunnya penggunaan bahasa daerah di kalangan generasi muda akibat arus globalisasi dan digitalisasi. Melalui kebijakan ini, sekolah tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga pusat pelestarian nilai-nilai budaya lokal.

“Pelestarian bahasa daerah tidak cukup hanya melalui lomba atau festival. Ia harus hidup dalam keseharian masyarakat, dan sekolah adalah tempat terbaik untuk memulainya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara dalam sambutannya, Sabtu (18/10/2025).

Pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan hari berbahasa daerah di lingkungan pemerintahan, sebagai bentuk komitmen lintas sektor dalam menjaga warisan budaya.

Dengan dukungan tenaga pendidik, pemerintah desa, dan masyarakat, Barito Utara diharapkan menjadi daerah percontohan di Kalimantan Tengah dalam program revitalisasi bahasa daerah yang dicanangkan secara nasional oleh Kemendikbudristek.(y)

Berita Terkait