KASONGAN – Bupati Katingan Saiful menekankan bahwa penyesuaian jadwal apel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Nomor 100.2.42/12 Tahun 2025 merupakan langkah penting untuk memperkuat budaya disiplin sekaligus meningkatkan efisiensi kerja di lingkungan Pemkab Katingan.
Dalam aturan baru yang mulai berlaku 24 November 2025 itu, Saiful menjelaskan bahwa jadwal apel kini dirampingkan agar lebih efektif dibandingkan ketentuan sebelumnya. “Edaran tersebut mengatur penyesuaian jadwal apel yang kini disusun lebih efisien,” ujar Saiful di Kasongan, Kamis.
Jika sebelumnya apel dilakukan empat kali dalam sepekan—pagi dan sore pada hari Senin hingga Kamis—kini pelaksanaannya difokuskan hanya pada apel Senin pagi pukul 07.30 WIB. Apel pagi maupun sore pada Selasa hingga Kamis resmi dihapus, tanpa mengurangi kewajiban ASN menjalankan tugas dengan disiplin.
Meski jadwal diringkas, Saiful menegaskan bahwa sanksi tetap diberlakukan bagi ASN yang tidak mengikuti apel Senin tanpa alasan sah. “Disiplin ASN tetap menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Perubahan lain juga diberlakukan terkait mekanisme pelaporan. Tanggung jawab pelaporan kehadiran apel kini dialihkan dari Bagian Organisasi Setda ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kepala perangkat daerah wajib menyerahkan laporan kehadiran paling lambat tanggal 5 setiap bulan.
Saiful menilai kebijakan baru ini bukan hanya penyesuaian, tetapi juga bagian dari reformulasi tata kelola pemerintahan agar lebih tertib dan produktif. Ia berharap struktur apel yang lebih sederhana dapat mendorong efektivitas kerja tanpa mengurangi makna kegiatan apel itu sendiri.
“Kami ingin pelaksanaan apel tetap tertib, tetapi juga menyesuaikan kebutuhan efisiensi kerja,” kata Saiful.
Pemkab Katingan optimistis penyesuaian ini akan menciptakan pola kerja yang lebih efektif dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh perangkat daerah. (red)