PURUK CAHU, Kaltengtimes.co.id – Bupati Murung Raya, Heriyus, menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2025 DPRD Kabupaten Murung Raya yang digelar pada Senin (17/11/2025) malam. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Mura dan dipimpin langsung Ketua DPRD Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II Likon. Turut hadir anggota DPRD, unsur Forkopimda, para Asisten Setda, pimpinan perangkat daerah, serta sejumlah stakeholder terkait.
Dalam penyampaian pendapat akhir, Bupati Heriyus memberikan apresiasi atas terbangunnya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD selama proses pembahasan APBD 2026. Ia menegaskan bahwa penyusunan anggaran telah melalui serangkaian tahapan bersama eksekutif dan legislatif untuk memastikan ketepatan sasaran setiap program.
“APBD 2026 disusun untuk menjawab kebutuhan prioritas pembangunan serta pelayanan publik. Pemerintah Daerah berkomitmen menjaga efektivitas, transparansi, dan kebermanfaatan setiap alokasi anggaran bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati juga menilai persetujuan bersama terhadap Raperda APBD 2026 menjadi langkah strategis agar pelaksanaan program pembangunan dapat dimulai tepat waktu. Dengan penetapan Raperda menjadi Perda, seluruh kegiatan diharapkan berjalan sesuai jadwal dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Usai disetujui, Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi lebih lanjut oleh Badan Keuangan Daerah dan Biro Hukum Setda Provinsi. Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan persetujuan bersama dan penyerahan dokumen resmi kepada Bupati Murung Raya.(y)