Senin, 22 Desember 2025

Nasib Apes Pengedar Sabu dan Ekstasi, Menunggu Pembeli yang Datang Malah Polisi

A+A-
Reset

PALANGKA RAYA –
Seorang pria berinisial AS (29) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari sebuah rumah di kawasan Jalan Simpei Karuhei IV, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 16.30 WIB.

Aksi pelaku yang diduga tengah menunggu pembeli justru berakhir apes setelah yang datang ke rumahnya bukan pembeli, melainkan petugas kepolisian.

Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 16.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan pemantauan, tim kemudian mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Simpei Karuhei IV.

Saat dilakukan pemeriksaan disaksikan warga sekitar, ditemukan sepuluh paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 49,63 gram dan lima belas butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 6,53 gram,” jelas Agung, Sabtu (25/10/2025).

Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa tempat berbeda di dalam kamar pelaku, di antaranya di dalam kotak obat, tas tangan warna merah muda, serta kotak plastik bening.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat bantu transaksi dan pengemasan berupa sendok sabu, timbangan digital, plastik klip, serta satu unit handphone merk VIVO warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang tersebut merupakan miliknya. Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan langkah tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zal

Berita Terkait