Rabu, 10 Desember 2025

Kapolres Kapuas Tegaskan Komitmen Disiplin, Satu Anggota Di-PTDH

A+A-
Reset

KUALA KAPUAS – Kepolisian Resor Kapuas menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggotanya, Aiptu RH, melalui upacara resmi yang digelar Jumat pagi (21/11/2025). Upacara dipimpin langsung Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P, dan dihadiri unsur pejabat utama Polres serta seluruh jajaran.

PTDH tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolda Kalimantan Tengah Nomor KEP/360/XI/2025. Proses ini menjadi akhir dari rangkaian pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota bersangkutan.

Kapolres menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri menjaga disiplin, integritas, sekaligus kepercayaan publik.

“Ini hasil evaluasi panjang. Saya berharap menjadi pengingat bagi seluruh personel agar tetap profesional dan tidak menyimpang dari aturan,” ujar AKBP Gede Eka Yudharma.

Ia juga mengimbau seluruh anggota untuk selalu mawas diri, memperhatikan sikap dan perilaku, serta mengutamakan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

“Tetap jaga nama baik institusi. Masyarakat menaruh kepercayaan besar kepada kita,” tambahnya.

Dengan keputusan ini, Aiptu RH resmi dilepas dari dinas Kepolisian dan berstatus sebagai warga sipil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Berita Terkait