PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id – Sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Salihin alias Saleh kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalimantan Tengah menghadirkan tiga orang saksi, yakni Siti Komariah alias Kokom, Ida Bagus Made Suprayatna, dan Risaldy Syahrir.
Saksi pertama, Siti Komariah alias Kokom, diketahui merupakan mantan istri terdakwa Saleh yang kini berstatus sebagai narapidana kasus narkotika dan tengah menjalani hukuman 6 tahun penjara di Lapas Perempuan Palangka Raya.
Sementara itu, Ida Bagus Made Suprayatna adalah pemilik awal bangunan ruko dua lantai di Jalan dr. Murdjani yang dibeli oleh Saleh, dan Risaldy Syahrir merupakan petugas BNN RI yang terlibat dalam dua kali operasi penangkapan terhadap terdakwa.
Salah satu momen menarik dalam sidang kali ini muncul saat Kokom menarik kembali keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik. Dalam kesaksiannya di persidangan, ia dengan tegas menyatakan tidak pernah mengetahui bahwa mantan suaminya adalah seorang bandar narkotika.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi dari majelis hakim.
“Masak? Ini keteranganmu lho, kamu diperiksa gak?” tanya Hakim Yudi Eka Putra, tampak tak percaya mendengar pengakuan sang saksi.
Namun Kokom tetap pada pendiriannya. Ia mengaku sudah tidak peduli lagi dengan perkara mantan suaminya itu.
“Waktu itu saya sudah resmi cerai,” ujarnya, menyebut bahwa dirinya pernah dinikahi siri oleh Saleh pada 2015 dan bercerai sekitar tahun 2023.
Ironisnya, dari balik jeruji, Kokom kini justru menjadi saksi dalam perkara yang menyeret orang yang pernah menjadi bagian dari hidupnya.
Selain Kokom, jaksa juga menghadirkan Ida Bagus Made Suprayatna dan Risaldy Syahrir untuk memberikan keterangan seputar aset dan penangkapan terdakwa.
Sementara itu, dalam nota dakwaan yang dibacakan oleh JPU Dwinanto Agung Wibowo, terdakwa Saleh didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyimpan, mengalihkan, menyamarkan, mengubah bentuk, atau menukarkan hasil kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Jaksa mendakwa Saleh dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zal