Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Upaya pelarian pelaku penganiayaan berat berinisial U alias Bangke (37), warga Desa Saka Tamiang, akhirnya berakhir di tangan Tim Resmob Polres Kapuas. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Sabtu malam (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap Rahmadi (29), yang juga warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di depan rumah Ketua RT 03 Desa Saka Tamiang.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, korban mengalami luka berat akibat serangan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Kejadian bermula saat ibu kandung korban memberitahukan kepada Sri Devi (22), adik korban, bahwa kakaknya pulang ke rumah dalam kondisi terluka parah. Korban mengalami luka robek di bagian wajah sekitar mulut serta punggung. Berdasarkan keterangan korban, ia diserang menggunakan senjata tajam oleh pelaku.
Melihat kondisi korban, pihak keluarga segera membawa Rahmadi ke RSUD dr. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas untuk mendapatkan penanganan medis. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, keluarga kemudian melaporkannya ke Polres Kapuas.
“Setelah dilakukan pencarian dan pengejaran selama beberapa hari, pelaku berhasil kami amankan. Barang bukti berupa Visum Et Repertum telah kami kantongi, sementara senjata tajam yang digunakan pelaku diakui telah dibuang ke Daerah Aliran Sungai Kapuas,” tegas AKP Rizki.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Nas)




