Kamis, 12 Februari 2026

Beli Motor Hasil Penggelapan, Pria di Kalsel Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas

A+A-
Reset

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Tim Resmob Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial AW (33), warga Alalak Utara, Kalimantan Selatan, karena diduga melakukan tindak pidana penadahan satu unit sepeda motor hasil penggelapan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari pengembangan laporan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Jepang, Perumahan Pondok Indah Residence, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kasus penggelapan tersebut dilaporkan oleh korban atas nama Yongki Fernando (20), warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2007 warna hitam biru dengan nomor polisi DA 2769 JN merupakan barang hasil penggelapan. Kendaraan tersebut kemudian dibeli oleh pelaku AW (33).

Tindak pidana penadahan itu terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WITA di depan Masjid Al-Fattah, Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Pelaku akhirnya diamankan Tim Resmob Polres Kapuas pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Kapuas bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam biru dengan nomor polisi DA 2769 JN,” terang AKP Rizki Atmaka Rahadi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana. (Nas)

Berita Terkait