Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Seorang pria berinisial AS (35), warga Kelurahan Selat Hulu, diamankan jajaran Satreskrim Polres Kapuas atas dugaan penggelapan dana pengadaan bibit sapi. Dana tersebut diketahui milik Made Wastika, SE (44), Direktur CV Swastika Karya Utama, yang juga merupakan tempat pelaku bekerja.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah warung di Jalan Japang, Desa Pulau Telo Baru, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Jumat (27/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah pelapor yang beralamat di Jalan Jawa, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat.
Berawal saat pelapor dihubungi A. Zamakhsyari yang menanyakan rekening tujuan transfer dana milik pelapor sebesar Rp202.122.000 yang saat itu berada pada A. Zamakhsyari. Pelapor kemudian meminta agar dana tersebut ditransfer ke rekening AS (35) melalui Bank Mandiri, permintaan yang kemudian dipenuhi.
Namun, hingga saat ini sisa dana sebesar Rp98.000.000 dari total dana tersebut tidak pernah diserahkan maupun dikembalikan kepada pelapor. Merasa dirugikan, Made Wastika akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas untuk diproses secara hukum.
“Modus pelaku yakni menggelapkan dana pencairan pengadaan bibit sapi yang ditransfer dari CV Tirta Nur Pratama ke rekening pelaku, tanpa sepengetahuan pelapor selaku Direktur CV Swastika Karya Utama,” jelas AKP Rizki.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer melalui SeaBank dari CV Tirta Nur Pratama ke rekening pelaku AS (35).
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
AKP Rizki juga mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan kepolisian, pelaku yang merupakan lulusan Sarjana Teknik Sipil tersebut pernah menjalani hukuman dalam perkara perjudian (Pasal 303) pada tahun 2017 dengan vonis sembilan bulan penjara.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Rizki. (Nas)