Senin, 2 Februari 2026

Pemkab Kapuas Perkuat Identitas Budaya Dayak di Sekolah Lewat Surat Edaran Bupati

A+A-
Reset

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memperkuat pelestarian budaya lokal di lingkungan pendidikan. Sebagai tindak lanjut pencanangan penggunaan Lawung dan Sumping di sekolah, Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, SP, menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.6.1/123/DISDIK/I/2026 tertanggal 20 Januari 2026.

Surat edaran tersebut mengatur penggunaan Lawung dan Sumping serta bahasa Dayak sebagai bahasa pengantar di seluruh satuan pendidikan se-Kabupaten Kapuas pada hari tertentu. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan pencatatan Rekor Dunia MURI peserta didik terbanyak memainkan kecapi sambil mendendangkan karungut yang digelar pada 10 Desember 2025 lalu.

Dalam surat edaran itu, Bupati Kapuas menginstruksikan agar setiap hari Kamis seluruh satuan pendidikan dianjurkan mengenakan Lawung dan Sumping serta atribut busana bernuansa Dayak. Selain itu, bahasa Dayak juga dianjurkan digunakan sebagai bahasa pengantar pembelajaran secara kontekstual dan edukatif.

Disebutkan, kebijakan ini bertujuan menumbuhkan rasa bangga terhadap identitas budaya Dayak, melestarikan bahasa daerah, serta memperkuat karakter peserta didik yang berakar pada nilai-nilai luhur masyarakat Kabupaten Kapuas.

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab melakukan sosialisasi, pelaksanaan, dan pembinaan secara berkelanjutan, serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas sesuai kewenangannya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat, menyatakan kesiapan pihaknya dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Ia menegaskan akan segera mengoordinasikan pelaksanaan surat edaran itu dengan Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas.

“Langkah awal yang kami lakukan adalah mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan, dengan menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah, tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan koordinasi dan konsistensi dalam penerapannya,” ujar Suwarno, Kamis (22/1/2026).

Ia menambahkan, meskipun tidak diatur sanksi bagi sekolah yang tidak melaksanakan kebijakan tersebut, diharapkan seluruh kepala satuan pendidikan memiliki tanggung jawab moral untuk menjalankan isi surat edaran demi pelestarian budaya daerah. (Nas)

Berita Terkait