Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas, Rabu (21/1/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kapuas tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, SH, MH, dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, SP, yang mewakili Bupati Kapuas H.M. Wiyatno. Turut hadir Asisten I Setda Kapuas Romulus, SH, MH, jajaran kepala OPD, serta perwakilan Forkopimda.
Berinto menjelaskan bahwa rekomendasi DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran.
Rekomendasi DPRD yang dibacakan oleh Thosiba Limin (PDIP) mencakup sejumlah sektor, antara lain belanja hibah, belanja modal Tahun 2025, serta penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Perusda Air Minum Tirta Pambelom.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kapuas Dodo menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas menerima seluruh rekomendasi DPRD sebagai bentuk masukan konstruktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Ia mengungkapkan, sebagian besar rekomendasi BPK RI telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk rekomendasi yang berkaitan dengan PDAM Tirta Pambelom, pemerintah daerah telah memberikan instruksi agar segera ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditetapkan BPK RI.
Selain itu, Dodo juga menegaskan peran Inspektorat Kabupaten Kapuas dalam mengawal dan memantau secara berkelanjutan tindak lanjut rekomendasi BPK RI di seluruh OPD. Ia berharap sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga guna mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Nas)