Rabu, 13 Mei 2026

Trauma dan Ketakutan, Korban KDRT Minta Perlindungan Usai Pelaku Kembali Menyerang dengan Sajam

A+A-
Reset

Palangka Raya –Dihantui rasa takut dan ancaman keselamatan, seorang perempuan bernama Dwi Sri Wahyuni meminta perlindungan hukum kepada Polda Kalimantan Tengah. Ia berharap aparat segera mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku KDRT yang telah dilaporkannya sejak bulan lalu.

Korban mengaku khawatir keselamatan dirinya maupun orang-orang di sekitarnya masih terancam, lantaran hingga kini terlapor belum juga diamankan.

Bahkan, terduga pelaku disebut kembali melakukan aksi kekerasan dengan membawa senjata tajam, sehingga membuat korban semakin merasa tidak aman.

Kronologi bermula pada 7 April 2026, saat Dwi secara resmi melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke pihak kepolisian. Namun, menurut keterangannya, penanganan kasus tersebut dinilai belum berjalan maksimal.

Hingga berjalan lebih dari sebulan, belum ada tindakan pengamanan maupun penangkapan terhadap terlapor, padahal menurutnya pelaku sudah berulang kali melakukan penganiayaan.

Merasa keselamatan dirinya terancam nyawa, pada 11 April 2026 korban kembali mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum secara resmi kepada Polda Kalteng.

“Kami sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan ke Polda Kalteng pada tanggal 11 April karena merasa nyawa kami terancam akibat perbuatan pelaku yang sudah sering melakukan penganiayaan. Kami minta Polda Kalteng secepatnya melakukan penindakan agar pelaku diamankan,” ungkap Dwi saat dikonfirmasi, Rabu 13 Maret 2026.

Kekhawatiran korban ternyata terbukti nyata. Pada Selasa 12 Mei 2026 terduga pelaku dikabarkan kembali melakukan aksi kekerasan, kali ini menyerang rekan kerja korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Peristiwa itu membuat ketakutan korban dan keluarga semakin memuncak. “Kemarin Selasa 12 Mei 2026 terlapor kembali melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam kepada rekan kerja saya. Perbuatan itu sudah sangat membahayakan dan mengancam keselamatan kami,” ujarnya.

Di sisi lain, terduga pelaku juga diketahui membuat laporan balasan ke Polsek setempat dengan alasan dirinya mengalami luka akibat serangan dari korban. Namun, versi ini dibantah tegas oleh pihak korban.

Menurut keterangan Dwi Sri Wahyuni, justru pelaku lah yang lebih dahulu melakukan penyerangan dan membawa parang, sehingga laporan tersebut dianggap tidak berdasar.

Kini, Dwi masih diliputi ketakutan dan trauma mendalam. Ia sangat berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas, menangkap dan mengamankan pelaku guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang lebih parah.

“Kami harap sebagai pelapor yang nyawanya terancam, Polda Kalteng segera menindaklanjuti dan mengamankan pelaku,” pintanya.

Menanggapi kasus ini, Polda Kalteng melalui Direktur Reskrimum Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut telah berjalan dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum serta ketentuan yang berlaku. Zal

Berita Terkait