PALANGKA RAYA, KaltengTimes.co.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 478 gram dari Banjarmasin-Kalimantan Selatan menuju Palangka Raya berhasil digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, baru-baru ini.
Barang haram yang berasal dari Aceh kemudian dibawa melalui Medan terus ke Jakarta hingga mendarat di bandara Syamsudin Noor Banjarmasin tersebut sengaja disimpan di dalam sendal pelaku dan lolos dari pemeriksaan pihak bandara.
Namun setelah mendapat informasi A1, beberapa petugas BNNP Kalimantan Tengah yang melakukan pencegatan di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 10 Anjir Sarapat Barat, Kabupaten Kapuas, berhasil mengamankan jaringan peredaran narkoba tersebut saat hendak menuju kota Palangka Raya.
Petugas saat itu juga mengamankan 3 orang tersangka, masing-masing dengan inisial MM (27) yang berperan sebagai kurir sabu, ARS (41) sebagai penerima sabu dan AL (48) seorang narapidana pengendali narkoba tersebut.
Dalam konfrensi pers, Jum’at (23/7), Agustiyanto, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalimantan Tengah menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, dari tangan ketiga pelaku, petugas BNNP Kalimantan Tengah berhasil menyita 478 gram sabu yang terbagi dalam 2 paket besar yang dimasukkan ke dalam sendal yang kemudian dijahit kembali oleh pelakunya.
Ditambahkan Agustiyanto, sebelumnya pihaknya bersama petugas Bea dan Cukai juga berhasil mengamankan 1 bal ganja seberat 240 gram yang dipasok dari kota Sukabumi-Jawa Barat dan dikirim ke kota Sampit-Kabupaten Kotawaringin Timur melalui jasa pengiriman barang.
Seorang pelakunya berinisial AW (27) turut diamankan petugas. Para pelaku kini terancam Undang-Undang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (red)