Pelaku bersama barang bukti yang diamankan polisi. (ist)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, kembali meringkus seorang pria tamatan SMP berinisial HH (41) diketahui menyimpan serta mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan pelaku berawal berkat adanya informasi terkait adanya transaksi narkoba. Kemudian petugas bergerak cepat kelokasi di depan ATM Toko Fathya Sari 2 di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, ketika dikonfirmasi Selasa (13/9) saat dilakukan penggeledahan badan pihaknya berhasil menemukan barang bukti sabu siap edar.
“Ketika diamankan kami berhasil menyita barang bukti 2 paket sabu seberat 3,33 gram, dikemas dengan 2 plastik klip,” kata Kasat Resnarkoba.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Zal