KATINGAN – Seorang pria berinisial AL (46), warga Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, yang dikenal sebagai peternak ayam petelur, kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu.
AL mengaku nekat terjun ke bisnis haram tersebut lantaran usaha peternakan ayamnya mengalami kerugian. Dari 900 ekor ayam yang dipeliharanya, hanya sekitar 500 ekor yang tersisa karena banyak yang mati.
Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah menangkap AL saat tengah membawa sabu menggunakan mobil Mitsubishi. Dalam penangkapan itu, petugas menyita 22 paket sabu dengan berat total 2.011 gram, satu unit timbangan digital, sebuah tas, satu ponsel, dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
“Pelaku kami hentikan di jalan saat membawa sabu seberat 2 kilogram yang disimpan dalam bagasi mobilnya,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menambahkan, AL diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari Kalimantan Barat. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan lebih luas.
Atas tindakannya, AL dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (zal)