Pelaku yang berinisial TF (51) saat diamankan petugas
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id- Kepolisian Polsek Pahandut berhasil menangkap seorang pria paruh baya akibat mencuri pompa air. peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/12) lalu.
Pelaku yang berinisial TF (51), diketahui warga Jalan Kalimantan Gang Warga, diamankan setelah terbukti melakukan pencurian mesin pompa air, dari Keterangan pihak kepolisian terungkap bahwa pelaku melancarkan aksinya seorang diri.
Kapolsek Pahandut AKP Susilowati menjelaskan, dalam Press Release, Rabu (8/12/2021) siang. pelaku beraksi disebuah barak kosong 3 pintu yang masih dalam pembangunan di Jalan Kenyapi 1 Kelurahan Langkai, Palangka Raya.
Kronologis kejadiannya, TF (51) terlebih dulu melakukan pantauan sekitar. saat kondisi sedang sepi, pelaku langsung memanjat tembok bagian belakang barak dan mengambil 2 mesin pompa air dengan cara memotong pipa yang menyambung dengan pompa air.
Pelaku ini merupakan residivis tahun 2015, dan kembali lagi melancarkan aksi kejahatan dengan kasus pencurian.
Selajutnya, ketika berhasil membawa barang curiannya, salah satu warga setempat melihat dan memergokinya, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi, namun ketangkap warga kemudian diserahkan ke Polsek Pahandut.
Kini pelaku telah diamankan beserta barang bukti 2 unit mesin pompa air merek Panasonic warna biru.
“Atas kejadian tersebut pelaku diamankan dan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” ungkapnya. zal