Jumat, 11 Juli 2025

Pemasangan Batas Tanah di Kelurahan Kereng Bangkirai Disaksikan Polsek Sabangau

A+A-
Reset

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –
Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya jajaran Polda Kalteng turut hadir dalam kegiatan pemasangan batas tanah di Kelurahan Kereng Bangkirai, pada Sabtu (7/9/2024).

Acara ini diadakan untuk memastikan kepastian hukum dan administrasi atas batas wilayah yang sering menjadi sumber sengketa antara warga pihak Gereja GBI Barigas.

Kegiatan ini melibatkan pihak-pihak terkait seperti pemerintah kelurahan, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta beberapa tokoh masyarakat.

Pemasangan batas tanah dilakukan dengan tujuan untuk menghindari konflik lahan di masa mendatang serta memberikan kepastian hukum bagi warga yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang menegaskan pentingnya kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan tersebut untuk menjaga ketertiban dan memastikan proses berjalan dengan lancar.

“Kami di sini untuk menyaksikan dan memastikan bahwa semua proses pemasangan batas tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam penyelesaian masalah tanah di Kelurahan Kereng Bangkirai, serta mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antara pihak-pihak yang terlibat. Zal

Berita Terkait