Selasa, 21 Oktober 2025

Dinyatakan P-21, Polsek Pahandut Limpahkan Kasus Pencurian di Angkringan Jalan Antang Kalang

A+A-
Reset
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Pahandut. (Ist)

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id– Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya melimpahkan kasus pencurian yang ditangani oleh Unit Reskrim kesatuannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya setelah dinyatakan P-21 (hasil penyidikan lengkap).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saipul Anwar, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah serta menyampaikan terkait perkembangan kasus tersebut, Jumat (6/10/2023).

“Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada sebuah angkringan di kawasan Jalan Antang Kalang pada Hari Kamis Tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka yakni seorang pria berinisial MI (20),” ungkap Kapolsek.

Terkait kronologis kasus, Kompol Saipul Anwar menerangkan bahwa tersangka diduga kuat mengambil tas selempang milik seorang mahasiswa berinisial AZ yang bekerja pada tempat usaha angkringan tersebut.

“Pada saat itu korban menggantungkan tas selempang pada setang sepeda motor miliknya yang terparkir pada area tempat usaha angkringan tersebut dan meninggalkannya karena hendak menyiapkan dagangan,” terangnya.

“Kemudian tak lama berselang datanglah tersangka mendekati sepeda motor milik korban dan langsung mengambil tas selempang tersebut, yang di dalamnya berisi dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,00,” lanjutnya.

Tindak Pidana Pencurian itu pun mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil senilai Rp. 5.850.000,00 yang kemudian dirinya langsung melaporkannya kepada SPKT Polsek Pahandut, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas pada keesokan harinya.

“Atas dugaan tindak pidana tersebut, Tersangka MI pun terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Curat, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.

“Kasus ini pun telah dinyatakan P-21 atau hasil penyidikan telah lengkap, yang kemudian dilanjutkan dengan proses hukum tahap II dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk dilakukan persidangan,” pungkasnya. Zal

Berita Terkait