Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id- Seorang pria diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, Sabtu (7/6/2022) sekitar Pukul 20.00 WIB.
Diketahui pelaku Inisial WA (47) diduga sebagai pengedar sabu ditangkap petugas dikawasan Jalan Yogyakarta tepatnya di barak pink pintu nomor 6 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebanyak 8 paket jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. saat dikonfirmasi, membenarkan perihal penangkapan seorang pelaku diduga pengedar narkoba, Minggu 8 Mei 2022.
“Seorang pria telah berhasil kita amankan dengan barang bukti 8 paket serbuk kristal diduga sabu seberat 2,4 gram,”ungkap Kasat Resnarkoba.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” jelas Asep.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. zal