PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati jadwal rapat dan kunjungan kerja DPRD untuk periode Februari hingga Maret 2026. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (2/2/2026).
Rapat Banmus tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti, mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Agenda utama rapat adalah penyusunan ulang jadwal kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Masa Persidangan II Tahun 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Junaidi, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Anshari. Turut hadir Ketua dan Anggota Komisi I hingga Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris DPRD, tenaga ahli DPRD, serta jajaran terkait.
Dalam rapat tersebut, Asisten III Sunarti menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada prinsipnya mengikuti alur pembahasan dan jadwal yang telah disepakati bersama DPRD.
“Namun demikian, apabila di kemudian hari terdapat penyesuaian penjadwalan, khususnya jika terdapat agenda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang bersamaan, kami akan menyampaikan masukan agar dapat disesuaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Junaidi menjelaskan bahwa berdasarkan penyampaian Komisi IV, terdapat satu usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dikomodir, yakni Raperda Konflik Pertanahan. Raperda tersebut dijadwalkan dibahas pada Februari 2026 bersamaan dengan agenda Panitia Khusus (Pansus) Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV.
Disepakati pula bahwa pelaksanaan rapat dapat dilakukan secara bersamaan di ruangan yang berbeda. Penyusunan draf jadwal dimulai sejak tanggal rapat, dengan agenda 2 Februari dinyatakan telah berjalan. Rapat Pansus direncanakan pada 3 Februari secara tentatif menyesuaikan undangan, sementara tanggal 4–7 Februari diisi dengan kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD. Adapun tanggal 7–8 Februari ditetapkan sebagai hari libur.
Agenda lanjutan dan kunjungan kerja kembali dilaksanakan pada 9–14 Februari, kemudian dilanjutkan masa libur pada 15–17 Februari. Selanjutnya, tanggal 18 Februari dialokasikan untuk rapat Pansus, termasuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Konflik Pertanahan, yang pelaksanaannya bersifat tentatif menunggu kesiapan pihak eksekutif.
Pada 19 Februari, agenda kembali diisi dengan pembahasan Raperda Konflik Pertanahan serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama sektor perkebunan dan pertambangan. Sementara itu, agenda rapat gabungan laporan Pansus ditiadakan. Agenda tanggal 20 Februari menyesuaikan dengan kegiatan eksekutif, sedangkan tanggal 21–24 Februari disepakati, dengan catatan tanggal 24 Februari kembali dialokasikan untuk agenda Konflik Pertanahan dan RDP secara tentatif.
“Rapat juga menyepakati pengaturan waktu rapat pada pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB, yang pengaturannya diserahkan kepada Pansus Perpustakaan dan Kearsipan guna menghindari benturan jadwal,” jelas Junaidi.
Selanjutnya, agenda tanggal 25–28 Februari disepakati dan berlanjut hingga bulan Maret dengan rangkaian kegiatan Pansus dan RDP. Pelaksanaan agenda menyesuaikan masa cuti bersama pada 16–24 Maret, serta agenda lanjutan pada 25 Maret 2026. Seluruh pembahasan Raperda ditargetkan rampung paling lambat pada akhir Maret 2026.
Untuk tanggal 31 Maret, Ruang Rapat Gabungan direncanakan digunakan untuk rapat Pansus pada pagi hari dan agenda pembahasan RPJPD/RPJMD Tahun 2025 pada siang hari. Sementara itu, kegiatan konsultasi disepakati tidak dimasukkan dalam jadwal resmi DPRD dan dilaksanakan secara insidentil sesuai kebijakan pimpinan, dengan memanfaatkan jadwal kunjungan kerja yang telah ditetapkan serta tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah Tahun Anggaran 2026. (Red)