Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Untuk mencegah terjadi penularan virus Corona serta adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Palangka Raya, warga yang ingin masuk ke kota Palangka Raya harus menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 Antigen maupun PCR.
Kapolsel Sebangau Ipda Anastasia Helene kepada media ini, Selasa (24/8), mengatakan, pihaknya Bersama Satgas yakni Jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, TNI, Satpol PP, Dishub dan Ormas Fordayak selama kebijakan PPKM level 4 terus mengawasi pos penyekatan Taruna, Kalampangan yang terletak di jalan Mahir Mahar, Km 23, Kelurahan Kalampangan, Kota Palangka Raya.
Dikatakannya, surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 Antigen atau sertifkasi vaksinasi dosis satu menjadi persyaratan untuk melanjutkan perjalanan darat saat keluar dan masuk wilayah Kota Palangka Raya.
Hal ini sebagaimana yang tertulis dalam surat edaran Wali Koata Palangka Raya pada huruf f nomor 1 poin a.
Helena menegaskan, selain itu, penerapan kebijakan ini juga sesuai dengan ketentuan intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2021 tentang penerapan PPKM level 4 di Kota Palangka Raya.
Dikatakannya, kegiatan di pos penyekatan, adalah memeriksa ketentuan administrasi bagi masyarakat yang akan masuk ke kota Palangka Raya.
Pada Sabtu, akhir pekan lalu, menurut Helena, petugas yang melakukan pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, ada sebanyak 123 kendaraan baik roda 4 maupun roda 2 yang disuruh putar balik, karena saat dilakukan pemeriksaan mereka tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tahap satu maupun surat keterangan negatif hasil antigen.
Helena menambahkan, hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran dan upaya mitigasi pada pandemi covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah termasuk kota palangka raya.
Dirinya mengharapkan, agar masyarakat dapat memahami dan mematuhinya serta menerapan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Upaya ini juga dilakukan agar masyarakat disiplin mentaati kebijakan PPKM. and