Pelaku saat diamankan petugas. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id–Dipicu sengketa lahan yang terjadi di Jalan Menteng XII, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, seorang pria mengalami luka-luka dan belasan jahitan dibagian kepala akibat terkena pembacokan.
Keributan itu terjadi berawal adanya adu mulut antara korban bernama Awa (44) sedangkan pelaku yang diketahui bernama Romeo (58) dikarenakan permasalahan sengketa lahan 1 kapling diklaim oleh kedua belah pihak.
Keduanya ketika itu bertemu dilokasi lahan dan bersama-sama membawa massa hingga terjadilah cekcok antara keduanya. Namun korban yang sudah terpancing emosinya lalu mendorong tersangka hingga terjatuh ke tanah.
Kemudian pelaku pun tak terima atas perbuatannya korban, dan lalu pelaku langsung mengambil sebilah parang yang berada dilokasi dan tiba-tiba membacokannya ke kepala Awa yang mengakibatkan luka robek di bagian kepala korban.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, bahwa adanya tindak pidana penganiayaan akibat sengketa lahan.
“Jadi kami telah mengamankan seorang pria paruh baya atas tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban terkena luka bacok dibagian kepala,”katanya Kamis (14/7/2022).
Namun setelah pembacokan terjadi, pelaku pun langsung melarikan diri kearah ke dalam hutan serta pelaku juga membuang sebuah parang yang baru saja habis menebas kekepala korban.
Setelah petugas mendapatkan laporan serta keterangan sejumlah saksi polisi melakukan penyelidikan, Beruntung pelaku berhasil diamankan jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng beserta barang buktinya.
Untuk barang bukti diamankan berupa 1 lembar baju lengan panjang bewarna merah, 1 lembar baju kaos lengan panjang bewarna motif garis hitam putih, 1 lembar celana panjang jeans warna biru, serta 1 celana panjang kain bewarna coklat.
Sedangkan barang bukti sebuah parang dengan berukuran panjang masih dalam pencarian oleh pihak penyidik berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa parang digunakan membacokan korban dibuang dilokasi kejadian.
Akibatnya tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana Ayat 2, tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Zal