Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id- Dikhawatirkan akan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti dan dikhuatirkan akan mengulangi perbuatan tindak pidana sebagaimana berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, Kejaksaan melakukan penahanan dua (2) tersangka tindak pidana korupsi pada proyek Studi Tata Batas Pelepasan Hutan Produksi untuk Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon (Kapuas Tengah) Tahun Anggaran 2022 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kapuas.
Kedua tersangka adalah Eka Budi SuprYitno dan Budi Setiawan Wibisono yang masing-masing merupakan Penanggung Jawab Teknis dan Direktur CV. Sentratecs. Keduanya ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print. 01/0.2.12/Fd.2/07/2024 dan Nomor Print. 02/0.2.12/Fd.2/07/2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Lutchas Rohman, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Lucky Kosasih Wijaya ketika menggelar Press Realease di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas pada Selasa siang 9/07/2024.
Sebagaimana disampaikan bahwa pada tahun 2022, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas menganggarkan dana sebesar Rp 838.000.000 untuk kegiatan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi. CV. Sentratecs yang memenangkan lelang dan menandatangani akad kontrak dengan pelaksanaan kegiatan selama 45 hari kalender yaitu hingga 30 Desember 2022.
Dalam plaksanaannya, EBS tidak membayar ahli, surveyor, dan tenaga lokal sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan.
Diwaktu bersamaan EBS juga memalsukan tanda tangan dalam laporan penerimaan honor dan daftar kehadiran, meskipun para ahli dan tenaga lokal yang sebenarnya tidak dilibatkan dalam pembuatan dan penyusunan laporan kegiatan.
Penanggung Jawab Teknis EBS dalam melakukan aksi sebagaimana di atas sepenuhnya sepengetahuan dan seijin BSW selaku direktur CV. Sentratecs.
Perbuatan keduanya tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 429.271.531,96 berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara Nomor: 780/01/LHPKKN/Insp-Kps.2024 tanggal 29 Februari 2024.
Mengingat Domisili keduanya di luar Kapuas, maka untuk kepentingan pemeriksaan sekaligus untuk memastikan proses peradilan yang cepat, maka dilakukan penahanan terhadap Kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024, di Rutan Klas IIb Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. “Terang Lucky.
Keduanya di dakwa berdasarkan: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*Nas)