Home Kriminal & Peristiwa Pasutri Penyelundup 4 Kg Sabu Turut Diamankan Polres Lamandau
Kriminal & Peristiwa

Pasutri Penyelundup 4 Kg Sabu Turut Diamankan Polres Lamandau

Share
Para tersangka saat diamankan oleh petugas. (IST)
Share

Palangkaraya, kaltengtimes.co.id – Jajaran Kepolisian Polres Lamandau berhasil ringkus tiga tersangka pengedar narkoba kelas kakap bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 kg, Sabtu (2/4) dini hari.

Diketahui ketiga pelaku yakni AP (36), VJ (37) dan NK (35) penangkapan terjadi Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 18, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, mengatakan saat menggelar press conference pengungkapan kasus narkoba berkat adanya laporan dari masyarakat, Senin (4/4).

“Ketiga pelaku yang diamankan yakni 2 pria dan 1 wanita diringkus bersama barang bukti sabu-sabu 4 kg,”ungkap Kapolres Arif Budi.

Berbekal dari informasi, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan dengan kendaraan roda 4 yang membawa Narkotika dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menuju ke Kalteng. diketahui dari ketiga tersangka dua orang diantaranya adalah pasangan suami istri, dimana sang suami merupakan residivis kasus serupa.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 bungkus teh merk Buangyinwang warna hijau berisikan sabu seberat 4 kg berat total 4.160,89 gram, berasal dari Kalbar rencananya diedarkan di wilayah Kalsel melalui jalur Kalteng menuju Kabupaten Lamandau.

Selain Sabu, satu unit handphone kotak rokok, dompet kecil, tas slempang, kemasan teh, uang tunai Rp 1 juta, serta satu unit kendaraan roda empat, yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.

Selanjutnya Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Lamandau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. zal

Share
Related Articles

Calon Penumpang Ajak Driver Ojol ke Kamar Kos untuk Berhubungan, Berakhir Mediasi

PALANGKA RAYA –Perselisihan antara seorang driver ojek online dan calon penumpang yang...

Driver Ojol Dapat Orderan Diajak ke Kos oleh Calon Penumpang “Boti”, Ditawari Imbalan Rp150 Ribu

PALANGKA RAYA -Seorang driver ojek online dibuat terkejut setelah menerima orderan dari...

Misteri Kematian Pria 47 Tahun Ditemukan Tergantung, Masih Jadi Tanda Tanya

PALANGKA RAYA - Apa yang melatarbelakangi pria ini hingga ditemukan meninggal dunia,...

Berharap dapat Uang, Pria ini Ditangkap Saat Hendak Transaksi Narkoba

Palangka Raya – Apes benar pria ini. Berniat meraup pundi-pundi uang dari...