Home Kriminal & Peristiwa Pasutri Penyelundup 4 Kg Sabu Turut Diamankan Polres Lamandau
Kriminal & Peristiwa

Pasutri Penyelundup 4 Kg Sabu Turut Diamankan Polres Lamandau

Share
Para tersangka saat diamankan oleh petugas. (IST)
Share

Palangkaraya, kaltengtimes.co.id – Jajaran Kepolisian Polres Lamandau berhasil ringkus tiga tersangka pengedar narkoba kelas kakap bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 kg, Sabtu (2/4) dini hari.

Diketahui ketiga pelaku yakni AP (36), VJ (37) dan NK (35) penangkapan terjadi Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 18, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, mengatakan saat menggelar press conference pengungkapan kasus narkoba berkat adanya laporan dari masyarakat, Senin (4/4).

“Ketiga pelaku yang diamankan yakni 2 pria dan 1 wanita diringkus bersama barang bukti sabu-sabu 4 kg,”ungkap Kapolres Arif Budi.

Berbekal dari informasi, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan dengan kendaraan roda 4 yang membawa Narkotika dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menuju ke Kalteng. diketahui dari ketiga tersangka dua orang diantaranya adalah pasangan suami istri, dimana sang suami merupakan residivis kasus serupa.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 bungkus teh merk Buangyinwang warna hijau berisikan sabu seberat 4 kg berat total 4.160,89 gram, berasal dari Kalbar rencananya diedarkan di wilayah Kalsel melalui jalur Kalteng menuju Kabupaten Lamandau.

Selain Sabu, satu unit handphone kotak rokok, dompet kecil, tas slempang, kemasan teh, uang tunai Rp 1 juta, serta satu unit kendaraan roda empat, yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.

Selanjutnya Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Lamandau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. zal

Share
Related Articles

Kaget Pulang ke Rumah, Laptop Sudah Raib Digondol Pencuri

Palangka Raya – Sebuah rumah di Jalan Pasendeng, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau,...

Rokok dan Uang Raib, Warung Sembako Jadi Sasaran Maling di Malam Idul Fitri

PALANGKARAYA -Malam Hari Raya Idul Fitri yang seharusnya penuh kebahagiaan justru membawa...

Balap Liar Jadi Tontonan Puluhan Pemuda, Pengendara Mobil Nyaris Diamuk Massa

PALANGKARAYA -Balap liar yang dilakukan sejumlah pemuda di Jalan RTA Milono, Kota...

Media dan Jurnalis Diajak Perkuat Pemahaman HAM dalam Kegiatan Kemenham Kalteng

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Kalimantan...