Senin, 20 Oktober 2025

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus TPPU Salihin Berlanjut ke Tahap Pembuktian

A+A-
Reset

PALANGKA RAYA –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika dan perjudian.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra, dengan dua hakim anggota lainnya, di ruang sidang utama PN Palangka Raya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan para penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sah secara formil maupun materil, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Menanggapi putusan sela itu, JPU Dwinanto Agung Wibowo menyatakan keyakinannya sejak awal bahwa eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami sejak awal meyakini eksepsi tersebut tidak beralasan dan hanya bagian dari dinamika persidangan. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujar Dwinanto usai sidang.

Ia menjelaskan, pada tahap pembuktian nanti, jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi dari Badan Narkotika Nasional, baik dari BNN RI Pusat maupun BNN Provinsi Kalimantan Tengah, untuk menguatkan dugaan bahwa dana yang dicuci terdakwa berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri atas Albert Chong, Yohana, dan Dani, mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang perdana. Mereka menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak memenuhi syarat formil.

Namun, dalam dakwaannya, jaksa menjerat Saleh dengan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan peredaran narkotika yang dijalankannya sejak tahun 2014 hingga 2024. Jaksa menduga terdakwa menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan, mulai dari menempatkan, mentransfer, hingga membelanjakan uang tersebut.

Sejumlah rekening bank atas nama orang lain digunakan untuk menampung dan memutar dana, di antaranya atas nama Aminah, M. Hendra Jaya, Riska Maulida, Siti Komariyah, Erwin Machmuda, Irwan S., Noor Zuhairini, Farida, dan Febrianto Majido. Nilai transaksi dari puluhan rekening tersebut disebut mencapai puluhan miliar rupiah, baik transaksi masuk maupun keluar.

Selain itu, terdakwa juga diduga membeli sejumlah aset bernilai besar, seperti tanah di Jalan Meranti IV dan ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani, Palangka Raya, yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.

JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tahapan pencucian uang, mulai dari placement (penempatan), layering (pelapisan), hingga integration (integrasi).

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zal

Berita Terkait