Palangka Raya, kaltengtimes.co.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, menangkap seorang pria berinisial SM(47). kedapatan menyimpan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka tersebut diringkus petugas saat berada di Jalan Christopel Mihing Kecamatan Pahandut Palangka Raya, Jum’at (03/12/2021).
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, menjelaskan, Penangkapan tersebut dilakukan sekitar Pukul 22.00 WIB, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sabu.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket diduga sabu seberat 0,57 gram. sebelumnya disimpan dibawah laptop yang ada di kamar tersangka berikut barang bukti lain berupa 1 pak plastik klip, 1 buah Handphone warna hitam,”beber Asep.
“Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut oleh para petugas dari Satresnarkoba,” pungkas Asep.
“Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,”tandasnya. zal