Home Legislatif DPRD Kalteng Pemerintah daerah Perlu Pertegas Aturan Tarif Parkir
DPRD Kalteng

Pemerintah daerah Perlu Pertegas Aturan Tarif Parkir

Share
Share

PALANGKA RAYA, KaltengTimes.co.id – Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing, meminta pemerintah daerah mempertegas aturan tarif parkir kendaraan. Karena sampai saat ini masih terdapat kasus oknum petugas parkir yang memungut tarif melebihi ketentuan yang ada, sehingga hal itu harus bisa menjadi perhatian serius dalam pengelolaan parkir.

“Seperti di Kota Palangka Raya, belum lama ini ada laporan masyarakat mengenai oknum petugas parkir yang memungut tarif melebihi ketentuan yang mestinya Rp2.000 dipungut Rp3.000,” ungkap Duwel.

Padahal lanjut dia, tarif parkir telah ditentukan berdasarkan kendaraan yakni Rp1.000 untuk gerobak dan becak, Rp2.000 untuk kendaraan roda dua serta kendaraan roda tiga dan sejenisnya.

Kemudian tarif parkir kendaraan roda empat jenis pikap, jeep dan sedan yaitu Rp4.000, bus  truk box, dan sejenisnya yakni Rp10.000 terakhir truk gandeng, trailer, kontainer dan sejenisnya Rp15.000.

“Ketentuan ini tentu harus dipertegas kembali, karena jika ada oknum yang memungut lebih akan merugikan bagi masyarakat, sebaliknya menjadi keuntungan bagi oknum itu meskipun melanggar aturan,”tandasnya. (red)

Share
Related Articles

Masa Persidangan Baru Dibuka, DPRD Kalteng Soroti Karhutla dan Serapan Proyek

PALANGKA RAYA, KaltengTimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menghadiri...

DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng menyepakati...

DPRD Kalteng Dorong GTT Segera Diangkat Menjadi PPPK

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id - DPRD Kalteng menyoroti pentingnya memberikan kepastian status bagi...

Junaidi Optimistis Target Pendapatan Daerah 2026 Tercapai

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id - Target pendapatan daerah Kalteng pada Tahun Anggaran 2026...