Home Eksekutif Pemkab Murung Raya Fungsi Lahan Parkir dan Trotoar di Alun-alun Jorih Jerah Dikembalikan
Pemkab Murung Raya

Fungsi Lahan Parkir dan Trotoar di Alun-alun Jorih Jerah Dikembalikan

Share
Rapat penertiban fungsi lahan dengan stakeholder terkait
Share

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id — Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UMKM Perindag), dalam waktu dekat akan mengembalikan fungsi lahan parkir serta trotoar di Alun-alun Jorih Jerah,  Kota Puruk Cahu yang selama ini digunakan oleh puluhan pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Murung Raya, Anita Perbiyanti saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD, Pemda serta pedagang di Alun-alun Jorih Jerah di ruang pleno DPRD Murung Raya, Rabu (26/7/2023).

“Rencana yang sempat ditentang oleh para pedagang itu, dipastikan akan terlaksana. Sebab, kegiatan jual beli yang bukan pada tempatnya ini, telah mengganggu kenyamanan para pengunjung atau pembeli di lokasi itu,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, 26 PKL yang menempati lahan parkir serta trotoar itu sudah melanggar peraturan daerah (Perda) Murung Raya nomor 12 tahun 2005 tentang penataan alun-alun. Ditambah lagi, di luar jumlah PKL tersebut, juga terdapat sekitar 80 pedagang menempati tenda serta stand yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah, dan saat ini terdapat 20 tenda serta sembilan stand kosong siap ditempati oleh 26 PKL yang saat ini masih menggunakan lahan parkir serta trotoar tersebut.

“Ini yang akan akan kita benahi, karena selain memperhatikan kenyamanan para pembeli yang selama ini terbatasnya lahan parkir, juga dalam rangka mewujudkan tata kelola kota yang bersih dan nyaman,” tambah Anita pada kegiatan yang juga dihadiri Asisten II Setda Murung Raya, Fery Hardi.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Murung Raya, K. Zen Wahyu menegaskan pihaknya sudah mengingatkan kepada para PKL, agar setelah tanggal 1 Agustus 2023 lapak yang berada di lahan parkir serta trotoar harus sudah dibongkar. (red)

Share
Related Articles

Murung Raya Targetkan Sukses Tuan Rumah MTQ Korpri VIII Tingkat Kalteng

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyatakan kesiapan menjadi tuan...

Wabup Murung Raya Ingatkan Dampak Gejolak Global, Minta OPD Siap Efisiensi dan Antisipasi

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mengingatkan jajaran...

Wabup Murung Raya Buka Suara soal Isu PPPK, Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Sepihak

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya memberikan klarifikasi terkait kabar...

Pemkab Mura Ikuti Advokasi Penilaian Kabupaten Pangan Aman 2026

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti kegiatan...