PANGKALAN BUN, kaltengtimes.co,id-Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) menahan mantan Kepala Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat. Mantan kepala desa ini ditetapkan menjadi tersangka duguan kasus tindak pidana korupsi ADD oleh Kejari Kobar.
Tersangka berinisial SK (45) saat ini ditahan dan dihadirkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kobar dalam konfrensi pers, belum lama ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dandeni, mengatakan, tersangka SK pada tahun 2016 lalu diduga melakukan korupsi terkait dengan pembangunan proyek di desanya tahun 2016-2017. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp875 juta rupiah.
Dandeni Herdiana mengatakan, saat ini tersangka SK sudah ditahan, dan proses penahanan dilakukan dua puluh hari kedepan untuk mempermudah penyidikan.
Tersangka sementara dititipkan di rumah tahanan Polres Kobar. Selain menahan tersangka, Kejari juga mengamankan sejumlah alat bukti di antaranya dokumen terkait dengan proyek pembagunan desa yang diselewengkan oleh tersangka.
Sementara modus yang dilakukan tesangka SK yakni melaksnakan proyek pembagunan fisik yang didanai ADD seperti pembangunan rumah betang, jalan, /gang yang spesifikasinya terdapat kekurangan yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah di keluarkan.
Sebelumnya Kejari Kobar juga telah menetapkan pj Kades Kerabu sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan. Akibat perbuatan para tersangka negera mengalami kerugian sekitar Rp875 juta rupiah.
Tersangka SK sendiri dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mto)