Rabu, 22 Oktober 2025

Buat SIM Palsu, Mantan PHL Satlantas Polres Kapuas Diamankan

A+A-
Reset

Proses percetakan menggunakan kertas pvc, kemudian kertas terbagi dua, ada berbahan keras dan ada yang berbahan plastik. pelaku melakukan di rumahnya sendiri.

“Untuk data yang sudah pelaku edit, dia mencetak pada kertas pvc berbahan plastik, selanjutnya setelah dicetak kertas pvc berbahan plastik lalu ditempel pada kertas pvc yang berbahan kertas hingga menjadi SIM yang ada sekarang ini,” katanya.

Kemudian, untuk latar pada SIM palsu seolah olah asli yang pelaku buat, dia mendapatkannya dengan cara menscan SIM asli milik pelaku sendiri.

“Barang bukti diamankan berupa 13 lembar SIM A diduga palsu, 43 lembar SIM C diduga palsu, serta 1 buah monitor, keybord, CPU, 2 buah printer, mouse, dan 1 buah handphone,” tuturnya.

Perbuatan mencetak kartu SIM palsu sudah dilakukannya kurang lebih selama 4 bulan, sehingga diakui sudah sebanyak 72 orang yang dibuatkan sim dengan harga bervariasi tergantung jenis SIM, aksinya itu dilakukannya setelah tidak lagi bekerja sebagai PHL Satlantas Polres Kapuas sejak awal tahun 2021.

Untuk tarif pembuatan SIM palsu itu dipatok bervariasi SIM C dengan biaya sebesar Rp400.000 per lembar, SIM A dengan biaya sebesar Rp600.000 per lembar dan SIM B2 umum dengan biaya sebesar Rp2.800.000 per lembar.

Dari pengakuan pelaku, rata-rata korban yang ingin dibuatkan SIM banyak berasal dari wilayah Banjarmasin, dan korban dari Kapuas hanya sebagian. Puluhan korban tersebut tidak mengetahui bahwa SIM yang dibuat oleh pelaku adalah SIM palsu.

Akibat perbuatannya, pelaku yang diketahui pernah bekerja di Satlantas Polres Kapuas ini akan dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana memalsukan surat palsu seolah-olah asli,”pungkasnya. zal

Berita Terkait