KASONGAN – Upaya meningkatkan transparansi dan efektivitas pemungutan pajak daerah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Katingan. Kali ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Katingan bekerja sama dengan Bank Kalteng Cabang Kasongan menggelar sosialisasi penggunaan Alat Rekam Data (ARD) bagi pelaku usaha rumah makan dan restoran, Selasa (21/10), di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Katingan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Katingan, Evi Silvia Baboe, mewakili Bupati Katingan. Turut hadir Kepala Bapenda Katingan Eka Suryadilaga, Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan Hendra Loren, dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Katingan Bayu Aji Pramono yang juga menjadi narasumber. Sosialisasi diikuti puluhan pemilik rumah makan se-Kecamatan Katingan Hilir dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Katingan Sakariyas Saiful, yang dibacakan oleh Evi Silvia Baboe, menyampaikan bahwa penerapan ARD menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui sistem pajak yang lebih modern dan transparan.
“Pajak daerah memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi. Karena itu, kita perlu berinovasi dengan sistem digital untuk memudahkan transaksi dan memastikan setiap rupiah pajak tercatat dengan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan ARD dan sistem pembayaran non-tunai merupakan bagian dari modernisasi pajak daerah, sekaligus mendukung arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait optimalisasi pemungutan pajak secara akuntabel.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap pelaku usaha semakin memahami manfaat penggunaan ARD, terutama dalam hal kemudahan pencatatan transaksi dan kepatuhan membayar pajak.
“Kami optimistis, penerapan ARD dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak serta berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Katingan,” pungkas Evi. (red)