Palangka Raya, k– Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, meringkus dua orang pria karena kedapatan menyimpan 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan kedua pelaku yakni pria berinisial JT (54) dan RB (37) di kawasan Jalan Kalibata Blok C Gang Mandau, Kota Palangka Raya. pada Kamis (13/1/2022) pukul 06.00 WIB.
Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Markas Komando Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (14/1/2022) pagi.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu total 53,4 Gram.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” beber Asep.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Zal
