Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berprofesi sebagai pedagang warga Jalan Nirwana ll Perumahan BTN Bumi Permai Kelurahan Baru Kecamatan Arsel Kabupaten Kotawaringin Barat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kobar.
Perempuan yang bernama Rosita (38) diduga memiliki dua paket sabu seberat 0,45 gram serta mengkonsumsi sabu-sabu. Pelaku hanya bisa pasrah saat petugas kepolisian berpakaian preman mendatangi rumahnya pada, Rabu (22/9/2021) Pukul 13.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa salah satu warga setempat ada yang memiliki atau sering menyimpan sabu-sabu. Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Wira Wisudawan mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Ya benar pelaku sudah diamankan penangkapan tersebut menindak lanjuti laporan dari masyarakat bahwa pelaku memiliki sabu,”Kata Iptu Wira.
Selanjutnya dari hasil penggeledahan dirumah pelaku petugas menemukan beberapa barang bukti berupa, 2 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,85 dan berat bersih 0,45 gram,alat hisap sabu bong, pipet kaca,dua plastik klip kecil yang masih ada sisa sabu,korek api, Handphone, gunting dan isolasi bening.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung digiring ke Polres Kobar. Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. zal