Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Upaya kepolisian dalam memberantas tindak kriminal kembali membuahkan hasil. Tiga pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan Polsek Kapuas Murung dengan dukungan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas.
Ketiganya terbukti melakukan pencurian material proyek milik PT Tirta Magelang yang berlokasi di Desa Manuntung (B1), Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 12 Januari 2026 lalu.
Pelaku masing-masing berinisial R alias Gaduk (41) dan RO alias Owo (24), warga Desa Dadahup, serta YT alias Opan (28), warga Sepang Simin, Kabupaten Gunung Mas. Mereka mencuri ratusan batang besi ulir berbagai ukuran yang digunakan untuk pembangunan proyek perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi mengatakan, dua pelaku terlebih dahulu diamankan di Desa Dadahup pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Tak berselang lama, pelaku lainnya berhasil diringkus di ruas jalan lintas Desa Sumber Alaska (G1) menuju Desa Bina Jaya.
“Pelaku R alias Gaduk diketahui merupakan residivis yang sebelumnya menjalani hukuman pidana dalam kasus penganiayaan pada tahun 2025,” jelas AKP Rizki.
Akibat peristiwa tersebut, PT Tirta Magelang mengalami kerugian puluhan juta rupiah sebagaimana dilaporkan oleh staf administrasi perusahaan, Bayu Tri Untoro.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ratusan batang besi ulir serta satu unit klotok bermesin Dongfeng yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Ketiga pelaku kini kami jerat dengan Pasal 477 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tegas AKP Rizki, Selasa (20/1/2026). (Nas)