Senin, 8 Desember 2025

Pelaku Pembunuhan Di Sei Hanyo Belum Terungkap

A+A-
Reset

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Pelaku penganiayaan yang menewaskan warga Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah bernama Sudarko (52) dan satu korban lainnya  Candra (36) hyang diketahui sebagai warga Tumbang Bikoi Kecamatan Mandau Talawang, mengalami luka tusuk serius dan  hingga pemberitaan ini belum terungkap dan masih dalam Lidik.

Hal tersebut diterangkan oleh Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi di dampingi Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin. Rabu 3/12/2025.

Kronologi kejadian dan Tempat Kejadian Perkara.

Diketahui pada hari Senin tgl 1 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di halaman bangunan rumah Sdr. ICUH, jalan Lintas Kuala Kurun Sei Hanyo, Desa Sei Hanyo, Kec. Kapuas Hulu, Kab. Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Sdr. Icuh mengadakan acara keluarga dalam rangka membangun rumah baru, acara dimulai sekitar pukul 21.00 WIB yang menggunakan musik sound system, sehingga warga setempat berkumpul di halaman depan yg akan dibangun rumah milik sdr. Icuh, pada saat acara sedang berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB, Saksi sedang berjoget disekitar tempat kejadian, tiba-tiba di datangi oleh Korban Candra yang mengatakan telah kena tusuk oleh orang, kemudian saksi mendatangi tuan rumah untuk menghentikan musik, pada saat hendak menolong korban Candra, saksi terkejut melihat bahwa Sudarko juga dalam posisi terkapar dibagian depan bangunan rumah dengan kondisi berlumuran darah yang mengalami luka robek pada bagian perut, kemudian saksi beserta tuan rumah Sdr. Icuh dan warga sekitar kejadian menolong korban Sudarko dan korban Candra ke puskesmas Sei Hanyo menggunakan mobil orang yang melintas, tidak lama berselang waktu setelah di Puskesmas Sei Hanyo, korban Sudarko tidak dapat tertolong dan meninggal dunia, sedangkan Korban Candra masih dalam penanganan medis karena mengalami luka sayat pada bagian tangan sebelah kanan dan luka tusuk pada bagian belakang sebelah kanan, atas kejadian tersebut, Seriwaty (57) yang merupakan Kakak kandung korban Sudarko, merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kapuas Hulu  untuk proses hukum.

“Ada sejumlah barang bukti yang kita amankan yaitu  1 (satu) lembar baju kaos warna putih., 1 (satu) lembar celana panjang bermotif, 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam dan 1 (satu) pasang sendal warna biru merk Fashion Sport yang terdapat noda darah. “Terang Kasat Reskrim.

Ia juga menegaskan bahwa meski pelaku masih dalam Lidik dan masih diburu namun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. *(Nas)

Berita Terkait