Selasa, 18 November 2025

Kasus TPPU Narkotika, Saleh Kembali Jalani Sidang dan Dituntut 6 Tahun serta Denda Rp1 Miliar

A+A-
Reset

PALANGKARAYA –
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Salihin alias Saleh (38), terpidana kasus narkotika, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Meski saat ini masih berstatus narapidana, Saleh kembali harus menghadapi jeratan hukum baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika.

Terdakwa yang merupakan warga Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya itu didakwa mengelola dan menyembunyikan sejumlah aset yang diduga kuat berasal dari peredaran gelap narkoba.

Persidangan berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dalam tuntutannya, JPU Dwinanto Agung Wibowo meminta majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara terhadap Saleh. Selain pidana pokok, JPU juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa Salihin alias Saleh dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” tegas Dwinanto, Selasa (18/11/2025).

Tidak hanya itu, JPU juga meminta agar majelis hakim merampas seluruh aset terdakwa yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. Total aset yang disita mencapai sekitar Rp2,1 miliar, terdiri dari sejumlah barang bergerak dan tidak bergerak.

JPU menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya hal yang dapat meringankan terdakwa, sehingga tuntutan dijatuhkan sesuai hasil pemeriksaan selama proses persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Deni, menyatakan siap menghadapi tuntutan tersebut. Ia memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya. Zal

Berita Terkait