Kuala Kapuas – Sengketa kepemilikan antara Iber Nahason dan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kapuas. Dalam pertemuan mediasi yang digelar Senin sore (17/11/2025), pemerintah daerah menegaskan perlunya penyelesaian melalui jalur hukum setelah pertemuan-pertemuan sebelumnya tidak membawa hasil.
Mediasi dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Drs. Septedy, M.Si, dan diikuti unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, serta perwakilan perusahaan. Pertemuan ini berlangsung cukup tegang karena kedua belah pihak mempertahankan argumen masing-masing.
Iber Nahason menjelaskan kembali sejarah pendirian perusahaan tersebut. Ia menuturkan bahwa dirinya dan putranya, Boby, merupakan pendiri awal sebelum kemudian bekerja sama dengan seseorang bernama Abraham. Dalam kesepakatan itu terdapat kewajiban administratif dan pembayaran Rp15 miliar yang menurut Iber tidak pernah dipenuhi. Ia juga menuding PT KLM membuat akta perubahan secara sepihak tanpa bukti transaksi jual beli.
Sebaliknya, perwakilan KLM, Andi Teguh, menyatakan bahwa operasional perusahaan mengacu pada Akta No. 49 Tahun 2014. Namun pernyataan ini dianggap tidak relevan oleh Iber yang menekankan bahwa akta tersebut tidak menunjukkan bukti kepemilikan penuh.
Melihat minimnya titik temu, Septedy mengingatkan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa kepemilikan, namun dapat mengambil langkah berkaitan dengan perizinan perusahaan. Dari mediasi tersebut, disepakati bahwa pemerintah daerah akan mengajukan rekomendasi pembekuan sementara izin PT KLM hingga proses hukum berjalan dan ada kejelasan kepemilikan.
Langkah ini diambil untuk menghindari aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan masalah hukum lebih lanjut, sekaligus memastikan ketertiban administrasi di sektor perkebunan. Pemerintah menegaskan akan mengikuti perkembangan proses hukum selanjutnya. (nas)