KASONGAN – Upaya digitalisasi pajak daerah di Kabupaten Katingan kembali ditingkatkan dengan rencana pemasangan 50 unit Alat Perekam Data (APD) transaksi atau Smart Register di sejumlah rumah makan dan kafe di Kecamatan Katingan Hilir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Katingan, Eka Suryadilaga, mengatakan perangkat tersebut disediakan oleh PT Bank Kalteng Cabang Kasongan dan akan dipasang secara bertahap. “Tahap awal ada 50 unit yang akan dipasang di rumah makan dan usaha sejenis. Ini menjadi langkah untuk meningkatkan akurasi pendataan transaksi dan mendorong optimalisasi PAD,” ujarnya, Senin (17/11).
Sebelumnya, sosialisasi penggunaan APD telah dilakukan oleh Bank Kalteng kepada para pelaku usaha. Namun, masih adanya rumah makan yang belum mengantongi izin membuat pemasangan harus menunggu proses administrasi selesai. Bapenda juga turut membantu percepatan perizinan.
Pimpinan PT Bank Kalteng Cabang Kasongan, Hendra Loren, membenarkan bahwa perangkat tersebut disiapkan pihaknya, namun pemasangan tetap menunggu kesiapan jaringan internet di lokasi usaha. “APD hanya bisa digunakan jika sambungan internet aktif. Jika belum ada jaringan, pemasangan tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Karena tidak semua rumah makan memiliki internet, pemasangan awal hanya dilakukan pada usaha yang sudah siap. Sisanya akan diatur kemudian setelah pemilik usaha menyediakan koneksi internet. (red)