Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Sebanyak 49 warga Desa Terusan Baguntan Raya, Kecamatan Bataguh, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kapuas untuk mengikuti sidang mediasi terkait gugatan mereka terhadap PT Sepalar Yasa Kartika (SYK), Jumat (19/9/2025). Warga mendesak perusahaan mengembalikan 77 bidang tanah yang mereka klaim sebagai milik sah.
Kedatangan para warga didampingi kuasa hukum mereka, M. Junaidi L. Gaol, SH, MH. Ia menjelaskan, mediasi dipimpin langsung oleh hakim mediator PN Kapuas.
Gaol menegaskan, dasar perusahaan menguasai lahan tersebut tidak jelas. Sebab, warga yang memberi kuasa kepadanya merasa tidak pernah menjual tanah mereka kepada pihak perusahaan. “Mereka memiliki bukti-bukti kepemilikan yang cukup kuat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga menarik Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai turut tergugat agar kedudukan hukum lebih jelas. “Kalau perusahaan benar-benar mau jadi investor, seharusnya melindungi hak-hak masyarakat, bukan bertindak seperti kolonial yang penuh kelicikan,” ujarnya.
Menurut Gaol, sebelumnya warga sudah berupaya menyelesaikan masalah secara persuasif, bahkan meminta campur tangan pemerintah daerah. Namun, setelah hampir satu tahun tanpa titik terang, mereka akhirnya menempuh jalur hukum.
Dua perwakilan warga, Jasran dan Bahrudin alias Udin, berharap perusahaan bersikap bijak dalam menyelesaikan persoalan. “Apa yang kita tuntut adalah hak-hak kita, sesuai bukti kepemilikan yang ada,” ucap keduanya.
Berdasarkan informasi terakhir, sidang mediasi akan dilanjutkan pada 3 Oktober 2025. Warga diminta untuk melengkapi dokumen kepemilikan tanah sebagai bukti di persidangan. (nas)