Jumat, 6 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Wanita Pemilik 19,78 Gram Sabu

A+A-
Reset

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang wanita berinisial MW (42), warga Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, diamankan setelah kedapatan memiliki sembilan paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 19,78 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 21.10 WIB.

“MW ditangkap di rumahnya dan saat ini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti,” jelas Hengky, Kamis (2/10/2025).

Barang bukti yang disita antara lain:

9 paket plastik klip berisi sabu dengan berat ± 19,78 gram,

3 pack plastik klip merk ZIP IN,

1 sendok sabu dari sedotan,

1 wadah Shema Red Strawberry warna pink,

1 timbangan digital warna hitam,

2 dompet, 1 tas hitam merk Gentleman,

1 unit handphone Infinix Smart 6 warna abu-abu,

Uang tunai Rp900 ribu.

Atas perbuatannya, MW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi dan tidak bermain-main dengan barang haram tersebut. Stop narkoba,” tegas Hengky. (Nas)

Berita Terkait