KUALA KAPUAS – Didampingi kuasa hukumnya, Arif M. Silalahi, seorang ibu muda asal Jawa Timur, Isnaturrohmah, mendatangi Polres Kapuas untuk memberikan keterangan terkait aset kebun sawitnya yang masuk dalam plasma PT Globalindo Agung Lestari di bawah naungan Koperasi Globalindo Mitra Sejati.
Isnaturrohmah mengaku kebun sawit miliknya telah dijual oleh RK tanpa izin dan sepengetahuannya. Akibatnya, ia mengalami kerugian besar karena tidak lagi menerima Dana Penghasilan Petani (DPP) yang menjadi haknya.
Kuasa hukum Isnaturrohmah menjelaskan, pihaknya telah melaporkan kasus ini melalui pengaduan masyarakat ke Polres Kapuas. Pada Rabu (10/9/2025), kliennya sudah memenuhi panggilan Reskrim untuk memberikan keterangan serta menyerahkan bukti pembayaran, nilai kerugian, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan.
“Sangat disayangkan, RK tidak menunjukkan itikad baik meski sebelumnya koperasi sudah memfasilitasi dialog. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum,” tegas Arif, Kamis (11/9).
Sementara itu, Koperasi Globalindo Mitra Sejati melalui ketuanya, Tarsip, menyatakan pembayaran DPP dihentikan sementara hingga ada keputusan hukum tetap atau kesepakatan antara pihak yang bersengketa.
Isnaturrohmah menegaskan akan terus memperjuangkan haknya. “Saya tidak akan menyerah, meskipun harus bolak-balik Jawa Timur–Kapuas,” ujarnya. (*)









