Rabu, 13 Agustus 2025

Pemilik 7 KTA Tuntut Koperasi GMS Pulihkan Hak dan Bayarkan Dana Tertahan

A+A-
Reset

KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Isnatur Rohmah, yang mengaku sebagai pemilik sah atas tujuh persil kebun dan tujuh Kartu Tanda Anggota (KTA) Koperasi Globalindo Mitra Sejati (GMS), melalui kuasa hukumnya Arif M. Silalahi, SH, melayangkan surat resmi kepada pihak koperasi untuk memulihkan hak-haknya.

Langkah ini diambil setelah pihak yang diduga menjual aset tersebut tidak hadir dalam pertemuan yang difasilitasi Koperasi GMS di Desa Manyahi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, beberapa waktu lalu.

Selasa pagi (12/8/2025), Arif menyampaikan bahwa pada Senin (11/8) pihaknya telah menyerahkan surat tuntutan kepada Sekretaris Koperasi GMS, Alex S. Mengingat Koperasi GMS merupakan binaan PT Globalindo Agung Lestari, surat tembusan juga diberikan kepada perusahaan tersebut dan diterima langsung oleh Manajer Community Development, Suryanto.

“Dalam surat tersebut kami meminta agar Dana Penghasilan Petani (DPP) yang dipending sejak Mei lalu segera dibayarkan kepada klien kami sebagai pemegang hak sah. Kami juga meminta pengembalian tujuh KTA milik klien kami, serta menegaskan bahwa beliau tidak memiliki hubungan atau mengenal nama-nama yang selama ini menerima DPP atas kepemilikannya,” ujar Arif.

Ia menegaskan, jika ada pihak pembeli yang merasa dirugikan, penyelesaiannya harus dilakukan dengan oknum penjual, karena kliennya tidak pernah menjual aset tersebut. Arif juga menduga ada pihak lain yang membantu proses jual beli ilegal tersebut, namun meyakini hal itu akan terungkap nantinya.

Terkait kerugian akibat DPP yang tak diterima sejak 2023, Arif mengatakan masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil. “Untuk sementara ini kami fokus pada pengembalian dan pemulihan hak klien kami, sedangkan langkah hukum lainnya masih dalam kajian,” tutupnya. (Nas)

Berita Terkait