Senin, 20 Oktober 2025

Pemilik Kebun Plasma di Mantangai Tempuh Jalur Hukum, Tanah Diduga Dijual Tanpa Izin

A+A-
Reset

KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Merasa haknya dirampas, Ny. Isnatur Rohmah, pemilik tujuh persil kebun plasma yang tergabung dalam Koperasi Globalindo Mitra Sejati (GMS) Desa Manyahi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, terpaksa menunjuk pengacara untuk memperjuangkan hak kepemilikannya.

Kebun plasma tersebut merupakan binaan PT Global Agung Lestari. Namun, tanpa sepengetahuan Isnatur, kebunnya diduga telah dijual oleh KR—istri salah satu mantan manajer perusahaan tersebut—kepada pihak ketiga. Ironisnya, Kartu Tanda Anggota (KTA) Koperasi milik Isnatur sejak awal dipegang oleh KR, lantaran Isnatur tidak berdomisili di Kalimantan Tengah.

Pengacara Isnatur, Arif M. Silalahi, menjelaskan bahwa kecurigaan kliennya muncul ketika ia tak lagi menerima Dana Penghasilan Petani. Saat ditelusuri ke pihak koperasi, terungkap bahwa kebun milik Isnatur telah berpindah tangan tanpa izin pemilik sah.

Atas kejadian itu, Arif meminta koperasi menghentikan sementara penyaluran dana tersebut kepada pihak yang mengaku sebagai pembeli kebun. Koperasi sempat menjadwalkan pertemuan antara Isnatur, KR, dan pihak terkait di kantor Koperasi GMS pada Kamis (7/8/2025) pukul 09.00 WIB. Namun, setelah ditunggu hingga pukul 13.00 WIB, pihak-pihak yang diundang tak kunjung hadir.

“Kami akan melayangkan surat resmi kepada Ketua Koperasi GMS pada Senin (11/8) untuk menghentikan penyaluran dana kepada pembeli ilegal, serta meminta pengembalian KTA dan pemulihan hak-hak klien kami,” tegas Arif, Jumat (8/8/2025).

Arif juga mempertanyakan logika pihak yang membeli kebun hanya bermodalkan KTA koperasi, tanpa dokumen legal lainnya. Ia memastikan seluruh bukti kepemilikan asli masih di tangan kliennya.

“Kalaupun ada masalah dari jual beli itu, tanggung jawab sepenuhnya ada pada KR. Klien kami tidak ada kaitannya,” pungkasnya. (nas)

Berita Terkait