KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Ratusan potong kayu hasil tebangan dari hutan kota yang sebelumnya ditempatkan di atas trotoar terlihat sudah diangkut sejak Senin kemarin dan hari ini Selasa 16/05/2023 telah terlihat bersih.
Total Kubikasi kayu hasil tebangan dari Hutan Kota setelah dilakukan pengukuran oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas dibantu Juru taksir serta pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah hanya kurang lebih 85 M3, dengan nilai Rp. 18.300.000,-, jumlah tersebut sudah termasuk puluhan potong yang sebelumnya di angkut dan ditempatkan di salah satu perusahaan kayu olahan di Anjir Km 12.
Demikian antara lain disampaikan Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Eko Tejono ketika di temui di ruang kerjanya Senin 15/05).
“Dari tiga (3) kali pengumuman yang kita lakukan, pertama ada peminat namun limit harga terendah tidak masuk seterusnya pada priode pengumuman ke dua kita tidak ada peminat, baru pada ketika pengumuman untuk kali ke tiga ada peminat dan melakukan penawaran. Sesuai hasil juru taksir internal (memiliki Sertifikasi sebagai juru taksir) Harus, dibantu pihak teknis, jadilah nilainya sebesar Rp. 18,3 Juta. Lamanya rentang waktu dari penebangan hingga ada transaksi lelang membuat kayu-kayu tersebut memasuki fase kering dan ini menyebabkan penurunan harga atau nilai. “Terang Eko.
Hariadie, mantan pelaku bisnis kayu menyoroti jumlah kubikasi yang hanya 85 M3. Menurutnya bila dilihat dari ukuran diameter serta jumlah pohon yang di tebang relatifnya bisa lebih dari 85 M3, meski demikian Hariadie membenarkan bahwa kualitas kayu yang sudah memasuki fase kering akan mempengaruhi tingkat harganya.
“Keliru, karena kenapa tidak di lelang saat pohonnya masih berdiri (sebelum di tebang), menyusun mekanisme lelang hingga adanya peminat (Buyer) tentu memerlukan waktu yang tidak bisa dikira-kira. Mestinya pihak Dinas Lingkungan Hidup terlebih dahulu mengkomunikasikannya dengan BPKAD sebelum melakukan penebangan. “Jelas Hariadie.
Ketika di konfirmasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kapuas melalui Kepala Bidang Aset, Eko mengakui dan membenarkan bahwa mereka diberitau pihak Dinas Lingkungan Hidup setelah dilakukan penebangan.
Terkait biaya tebang potong, Eko menjelaskan bahwa komponen biaya tebang potong tidak boleh dikurangkan dari nilai lelang, karenanya silahkan tanyakan Dinas Lingkungan Hidup yang melakukan penebangan. Kalau kita hanya menjalankan proses serta mekanisme lelangnya agar tidak melanggar peraturan dan Perundangan. “Pungkas Eko. (*Nas)