KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id-Para Pekerja yang tergabung dalam Serikat Konfederasi Buruh (SB Hukayan SKBSI) Kabupaten Kapuas Peringati Hari Buruh sedunia yang lajim dikenal dengan sebutan May Day dengan bakti sosial yang antara lain dengan membagikan paket sembako kepada sekitar 70 orang buruh pra sejahtera.
Peringatan May Day ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran Dewan Eksekutif Nasional KSBSI prihal seruan Aksi Nasional MayDay dan Keputusan bersama Ketua DPC dari 7 Pengurus Komisariat se Kabupaten Kapuas tentang seruan Aksi MayDay 2023 dengan pelaksanaan acara silaturrahmi dan bakti sosial MayDay.
Kegiatan yang dilangsungkan di kediaman Ketua DPC SB-Hukayan SKBSI Kapuas itu di hadiri antara lain Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K, beserta PJU Polres Kapuas, Dandim 1011 KLK Letkol Inf. Khusnun Dwi Putranto, Tokoh Pemuda sekaligus Sahabat Buruh Kapuas Alfian Mawardi dan perwakilan dari Serikat Buruh yang berpangkalan yang tersebar di sejumlah Perusahaan Perkebunan yang ada di Kabupaten Kapuas.
Dalam pidatonya Ketua DPC SB-SKBSI Kabupaten Kapuas M. Junaidi L. Gaol, SH, MH, memaparkan perjalanan organisasi buruh sejak ditetapkannya tanggal 1 Mei 1886 sebagai Hari Buruh sedunia. Ia juga mengingatkan betapa dalam pemerintahan Orba dimana setiap kegiatan aksi buruh selalu dicurigai sebagai bahagian dari aksi partai terlarang.
“Persoalan dan kasus-kasus ketidak adilan yang menimpa buruh seakan dibiarkan sebab tidak pernah ada kehadiran negara. Begitu pun kasus-kasus yang menimpa para buruh di beberapa perusahaan besar di Kabupaten Kapuas, Disnaker sebagai perwakilan Negara cendrung memiliki keberpihakan pada Perusahaan. “Kata M. Junaidi L. Gaol.
Seperti yang menimpa buruh di PT. HPIP yang ditipu oleh pihak perusahaan terkait tunjangan pesangon yang meninggal dunia maupun yang memasuki usia pensiun. Jika dihitung berdasarkan peraturan dan perundangan termasuk Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Regional, mereka harusnya menerima 40-an juta namun dalam kenyataannya perusahaan hanya membayar di bawah Rp.10 JT dengan alasan telah membuat kesepakatan bersama, celakanya pihak Disnaker Kapuas membiarkan aksi penipuan perusahaan ini.
“Silahkan membuat Kesepakatan Bersama tetapi jangan menyembunyikan peraturan dan perundang undangan. “Tegasnya.
Masih menurut keterangan M. Junaidi Gaol, sudah belasan laporan terkait kasus buruh yang disampaikan ke Polres Kapuas dan sekitar 60 an laporan lagi yang siap disampaikan, untuk itu kami minta kepada Kapolres Kapuas untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut. “Kita minta pada Polisi untuk memperlakukan kasus buruh ini dengan berkeadilan. ” pungkasnya.
Sementara itu, Pak Angga dari Selat dan Bu Rina yang mengaku jauh-jauh datang dari Kapuas Kuala mengaku senang menerima bingkisan di perayaan hari Buruh sedunia itu.
Dengan keberadaan Serikat Konfederasi Buruh kami sebagai buruh merasa terlindungi hak-haknya dan kami memang senantiasa dibimbing dalam memperjuangkan sekecil apapun yang menjadi hak kami. ” kata Rina. (Nas)