PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, H.Sugianto Sabran, meminta kepada Anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjalankan kewajibannya melakukan pengawasan konten siaran dan aktif memberikan apresiasi atau penghargaan kepada lembaga penyiaran sebagai bentuk stimulasi dalam mendorong peningkatan kiualitas penyiaran di Kalimantan Tengah. Hal tersebut dikatakan Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Pj.Sekda Kalimantan Tengah, H.Nuryakin, saat melantik 7 Anggota KPID Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2021-2024, di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Jum’at (3/9) siang. Mengutif Press Release yang disampaikan Diskominfosantik Kalimantan Tengah, Pj.Sekda H.Nuryakin megatakan, selain sebagai media informasi kepada publik, KPID diharapkan dapat mengarahkan lembaga penyiaran dalam rangka menyukseskan agenda pembangunan di Kalimantan Tengah. Selain itu, anggota KPID harus mampu mengawal penyiaran dan memberikan literasi media secara masif kepada masyarakat agar ditengah era teknologi informasi saat ini, masyarakat mampu memilah-milah informasi yang baik dan benar sesuai Undang-Undang Penyiaran RI. Pelantikan 7 Anggota KPID tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/345/2021, Tanggal 30 Agustus 2021 tentang Anggota KPID Prov. Kalteng Periode Tahun 2021-2024. Ke-7 Anggota KPID yang dilantik tersebut yakni Henoch Rents Katoppo, Eni Artini, At Prayer, Nisa Rahimia, Chris Philip Alessandro, Ilham Busra dan Ahmada. Dijelaskan, sebelumnya, 7 Anggota KPID telah melalui proses pendaftaran, administrasi hingga uji kelayakan dan kepatuhan di DPRD Kalteng. Hadir dalam pelantikan tersebut, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Herson B. Aden, Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng, Lies Fahimah, Plt. Kadis Kominfo, Persandian dan Statistik Prov. Kalteng, Agus Siswadi, Ketua Komisi Informasi Prov. Kalteng, Daan Rismon, Tim Panitia Seleksi serta sejumlah anggota KPID periode sebelumnya.(red)