Home Kalteng Kotawaringin Barat Hanya Gara-Gara Ikan Habis, Seorang Ayah Tega Hajar Anak Kandungnya
Kotawaringin BaratKriminal & Peristiwa

Hanya Gara-Gara Ikan Habis, Seorang Ayah Tega Hajar Anak Kandungnya

Share
Prasetyo Budi, ayah bejad yang tega menyiksa anak kandungnya sendiri saat ini sudah diamankan petugas dan terancam kurungan 5 tahun penjara. (Photo/ist)
Share

PANGKALAN BUN. Kaltengtimes.co.id – Hanya gara-gara mau makan ternyata ikan di atas meja sudah habis, seorang ayah, warga Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tega menghajar anak kandungnya sendiri. Selain menendang keras perut sang anak, ayah bejad tersebut juga membanting dan memukuli tanpa terkendali hingga sang anak yang masih berusia 8 tahun mengalami luka serius, seperti patah tangan dan sebagian gigi nya rontok serta muntah darah. Pelaku kekerasan bernama Prasetyo Budi tersebut menuduh anak nya lah yang menghabiskan ikan di atas meja makan saat dia bermaksud makan malam. Kini pelaku kekerasan terhadap anak kandung nya sendiri ini telah diamankan petugas Polres Kotawaringin Barat. Peristiwa penyiksaan terhadap anak kandung sendiri yang dilakukan tersangka Prasetyo Budi berawal saat tersangka  pulang dari bekerja dan berniat untuk makan pada hari Sabtu malam tanggal 21 agustus 2021 lalu. Saat itu, setelah pelaku bersiap makan dengan mengambil nasi dan sayur,  namun ketika melihat di atas meja sudah tidak ada ikan lagi tetapi hanya tersisa tulang ikan nya, pelaku tiba-tiba marah besar. Dia mencari anak yang dituduhnya telah menghabiskan ikan dan begitu menemukan anaknya emosinya tidak terkendali lagi. Pelaku menghajar habis-habisan anaknya kandungnya sendiri yang masih bocah berusia 8 tahun hingga menyebabkan sang anak terkulai lemah. Konon, kasus penyiksaan seperti ini  sudah sering dilakukan tersangka terhadap anaknya. Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu guru korban curiga atas luka-luka yang diderita korban dan melaporkannya kepada nenek korban yang kemudian meneruskan laporan ke Polres Kotawaringin Barat. Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmasnyah saat menggelar konfrensi pers, Sabtu (28/8) lalu, membenarkan peristiwa kekerasan terhadap anak kandung sendiri ini. Pelaku telah ditetapkan sebagai terngka kekerasan terhadap anak dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (red)

Share
Related Articles

Diduga Terjatuh dari Menara, Pemuda Ditemukan Meninggal di Area Masjid Raya Darussalam

PALANGKARAYA -Warga Kota Palangka Raya dibuat geger dengan penemuan seorang pemuda yang...

FORDAYAK Segel Kantor MTF di Palangka Raya, Tuntut Transparansi Penyelesaian Jaminan Fidusia

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Pemuda Dayak (Fordayak) melakukan...

Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan Kawal Pembangunan Posko Anti-Narkoba

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika ditunjukkan melalui...

Razia Balap Liar Jaring 36 Motor, Mayoritas Pengendara Pelajar

PALANGKARAYA -Raungan knalpot dan aksi kebut-kebutan liar masih menjadi pemandangan meresahkan di...