PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Kelonggaran diberikan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya bagi para peserta didik kelas VI Sekolah Dasar (SD) dan kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di kelurahan zona merah, untuk dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dengan kehadiran 50 persen dari kapasitas ruang belajar.
“Sementara ini hanya peserta didik kelas VI SD dan IX SMP di sekolah zona merah yang boleh mengikuti PTM terbatas, dengan ketentuan 50 persen, dan protokol kesehatan ketat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Muhammad Aswani, Rabu (9/3/2022).
Adanya penyesuaian itu ungkap Aswani, sesuai surat edaran terbaru nomor nomor 420/527/870.Um-Peg/III/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan PTM terbatas, dengan pertimbangan peserta didik yang sudah tingkat akhir, memerlukan bimbingan belajar sebelum pelaksanaan ujian akhir sekolah (UAS).
“Sekolah sudah kami imbau untuk tetap memperhatikan kondisi dan situasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Kemudian, untuk penerapan protokol kesehatan juga kami minta untuk diperketat,” jelasnya.
Aswani menyebutkan, pelaksanaan UAS diperkirakan akan dilaksanakan mulai dari minggu ke-4 Maret sampai minggu pertama April. Untuk mekanisme pelaksanaan akan diserahkan sesuai hasil musyawarah kerja kepala sekolah.
“Nanti rujukannya tetap menyesuaikan surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 1 tahun 2021,” tutupnya. (im/red)